klikompas

FPKS Desak Pemerintah Kawal Proses Hukum TKW Di Arab Saudi

In anggota dewan on November 28, 2010 at 1:34 am

http://klikompas.files.wordpress.com/2010/04/arif-minardi.jpg?w=460&h=515

KLIKOMPAS:Rapat paripurna DPR RI, Senin(22/11), diwarnai dengan ramainya interupsi anggota dewan soal perlakuan keras warga Arab Saudi kepada TKW Indonesia. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi PKS, Arif Minardi. Mantan Ketua Serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia itu meminta pemerintah serius mengawal proses hukum yang berjalan di Arab Saudi.

“Pemerintah Indonesia harus mendorong Arab Saudi menjalankan proses hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku kekerasan terhadap TKI. Majikan yang membunuh maupun yang menggunting bibir Sumiati harus dihukum setimpal, ” seru Arif dalam interupsinya di tengah rapat paripurna DPR.

Bila pemerintah Arab Saudi tidak memproses kasus tersebut sebagaimana mestinya, Arif meminta pemerintah RI mengajukan kasus ini ke lembaga Hak Asasi  Manusia Internasional.  Dengan begitu, diharapkan Arab Saudi bisa menghukum pelaku kekerasan dengan seadil-adilnya. Dalam konteks negara arab, hukuman qisas harus tegas dilaksanakan.

“Dengan begitu, penegakan hukum bisa memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan. Sementara itu, para TKI  yang lain akan merasa aman dan dilindungi selama bekerja,” tambahnya.

Anggota fraksi PKS lainnya, Yoyoh Yusroh mendukung apa yang disampaikan Arif Minardi. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi para pekerja yang berada di luar negeri.

“Perlakuan kasar dan penganiayaan atas Sumiati oleh majikannya di Arab Saudi  telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan ini bisa dikategorikan menjadi kejahatan negara, karena membiarkan warganya melakukan kekerasan. Kami minta Pemerintah Indonesia all out melakukan perlindungan,” katanya.

Anggota Komisi I itu melanjutkan, kewajiban menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah amanat UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah harus all out memberikan bantuan kepada para TKI itu.

“Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan itu juga harus dilakukan berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq meminta pemerintah menghentikan pengiriman TKI sebagai Pembantu Rumah Tangga. Kekerasan majikan terhadap  PRT Indonesia di luar negeri sudah kerap sekali terjadi, tapi para majikan tersebut kerap kali bebas begitu saja.

“Saya minta agar  pengiriman PRT ke luar negeri dilakukan jika ada jaminan keselamatan dari negara tujuan. Pemerintah juga harus memastikan PRT yang dikirim benar-benar memiliki cukup keahlian, bukan hanya karena kebutuhan ekonomi saja,” katanya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.