klikompas

PKS Sepakat Larangan Rokok di Gedung DPR

In anggota dewan on December 13, 2010 at 1:08 pm

http://us.images.detik.com/content/2010/10/15/10/nasirjamil-pks.jpg

KLIKOMPAS:Berbeda dengan Bambang Soesatyo, anggota dewan dari FPKS Nasir Djamil mengaku sudah mengetahui Pergub larangan merokok di dalam ruangan rapat dan di dalam kompleks Gedung DPR. Bahkan larangan itu tercantum dalam tata tertib (tatib) DPR.

“Peraturan dilarang merokok juga diatur dalam tatib. Seperti aturan nggak boleh makan, minum di ruang rapat,” ujar Nasir  Jumat (15/10/10).

Dalam tatib Ban XVI di paragraf 5 pasal 252 tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan rapat, berbunyi: dalam setiap rapat di gedung DPR, setiap orang tidak diperkenankan untuk: a. makan, b. merokok, dan/atau c. mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan alat telekomunikasi seluler.

Anggota Komisi III ini, setuju dengan aturan larangan merokok itu. Bahkan di negara Singapura bagi yang membuang puntung didenda.

Sebenarnya, lanjut Nasir, anggota DPR pada periode lalu sudah menerapkan aturan dilarang merokok. Namun banyak anggota DPR yang tidak konsisten, dan pemimpin rapat juga tidak mengingatkan mereka untuk konsisten dengan aturan itu.

“Dulu juga ada tandanya di ruang rapat komisi. Tapi nggak digubris kayanya,” kata Nasir yang mengaku tidak merokok ini.

Sekretariat DPR hingga kini belum bisa dihubungi karena sedang rapat.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebelumnya mengatakan, tidak ada larangan merokok di dalam ruang rapat DPR, yang semuanya ber-AC itu. Larangan merokok, kata politisi PDIP ini, hanya berlaku di tempat umum seperti rumah sakit atau pusat perbelanjaan.

Pergub No 88 Tahun 2010  Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu. Pergub itu berisi aturan agar penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta segera membongkar tempat khusus merokok (TKM).

Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi seperti  pencabutan izin usaha. Razia dalam rangka pengawasan akan dilakukan pada 1 November mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, pergub itu berlaku bagi semua kantor, termasuk markas TNI sekalipun.

[detik/nik/fay]

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.